Posting
PENDISTRIBUSIAN ZAKAT

Zakat Mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil barang atau harta yang dimiliki yang sudah mencapai nishob.
Tahun pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama satu tahun. Tahun kedua dihitung setelah melewati satu tahun dari tahun pertama, begitu seterusnya. Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan. Jika asumsi harga emas murni hari ini adalah Rp150.000,- per gramnya maka nisab zakat uang simpanan adalah 85 gram emas murni x Rp150.000,- = Rp12.750.000,-. Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x jumlah uang simpanan. Misalnya seorang menyimpan uang pada tanggal 29 Desember 2005 sejumlah Rp50.000.000,- Pada tanggal 29 Desember 2005 uang simpanan berjumlah Rp45.000.000,- (masih satu nishab) maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % X Rp45.000.000,- = Rp1.125.000,-. Jika pada tahun berikutnya uang simpanan masih mencapai satu nishab (berdasarkan perhitungan harga emas murni waktu itu) maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya seperti pada perhitungan di atas.
Sebagai catatan, seorang muslim tidak diperkenankan untuk melakukan trik tertentu agar tidak mengeluarkan zakat. Misalnya membelanjakan uangnya habis-habisan menjelang satu tahun kepemilikan hartanya sehingga kurang dari satu nisab. Orang seperti ini disebut sebagai orang yang bakhil, atau dalam bahasa fiqih yang tegas disebut sebagai orang yang ingkar terhadap perintah Allah SWT.
2021-07-16 00:06:17, Diupload oleh : lazisnutawangrejo@gmail.com